Pertahankan Mutu Pengelolaan Keuangan, FKIP ULM Ikuti Sejumlah Monev

31/12/2024

Sejumlah Koordinator PS FKIP ULM pada Rapat Penelaahan RKA KL ULM di Awal 2024 (doc. Humas ULM)

Banjarmasin – Pengelola keuangan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sepanjang 2024 mengikuti berbagai agenda monitoring dan evaluasi (monev) keuangan dalam rangka menjaga mutu sekaligus meneguhkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Menurut Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Dharmono, kegiatan monev yang dilakukan baik oleh internal maupun ekstrenal akan membantu FKIP ULM sendiri dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.

Monev internal dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) ULM pada awal dan akhir tahun 2024. Pada awal tahun 2024, monev dilakukan dalam rangka menelaah Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA KL) di tingkat fakultas dan Program Studi (PS) di lingkungan ULM, termasuk FKIP. Kegiatan ini diselenggarakan pada 10/01 di Ruang Rapat Senat Lantai 3 mulai pukul 08.00 WITA. Sejumlah rekomendasi disampaikan pada pertemuan ini dalam rangka perbaikan perencanaan anggaran, diantaranya penghilangan rencana anggaran yang tidak termaktub di Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2023 yang mengatur pembiayaan tahun 2024, maupun yang menjadi rekomendasi untuk tidak dianggarkan oleh auditor keuangan eksternal seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau Kantor Akuntan Publik (KAP).

Monev lainnya terkait keuangan diadakan oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dalam rangka penelaahan pertanggungjawaban pengelolaan dana UKPPPG (Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru) untuk Guru Tertentu tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan dalam beberapa tahapan baik secara daring maupun bersemuka pada 24-27/10 dan 2-3/12. Dalam penelaahan ini, FKIP ULM sebagai LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) melalui pengelola keuangan PPG diminta untuk melakukan perbaikan minor seperti kekeliruan pengenaan pajak.

Pada akhir tahun 2024, pengelola keuangan FKIP ULM kembali menjalani proses monev dari BPK Republik Indonesia (RI) secara daring dan diminta melaporkan sejumlah dokumen pengelolaan keuangan seperti pembukuan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), dan telah dilaporkan. Proses pelaporan ini juga telah disupervisi oleh SPI (Satuan Pengawas Internal) ULM pada 30/12.

Sejalan dengan penerapan prinsip akuntabilitas ini, ULM sendiri berhasil menempatkan dirinya sebagai universitas berstatus BLU (Badan Layanan Umum) dengan Nilai Kinerja Anggaran (NKA) baik dengan poin 82,87 dengan nilai IKPA (Indikator Kinerja Perencanaan Anggaran) 94,6 dan nilai (EKA) Evaluasi Kinerja Anggaran 75. Meski baru dua tahun berstatus BLU, ULM berhasil menunjukkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang baik, di posisi 11 dari 35 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berstatus BLU. Menurut BPP FKIP, Indra Nur Adhitya, hal ini dapat tercapai karena  beberapa faktor, diantaranya perencanaan anggaran yang realistis dan terukur, pengelolaan kas yang baik, pemantauan dan evaluasi anggaran yang terukur, pelaporan keuangan yang akurat dan tepat waktu, serta kepatuhan terhadap aturan dan standar keuangan.

Untuk lebih meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, menurut Dharmono, pada 2025, pihaknya berencana akan melakukan pendampingan penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) PS dan Unit di lingkungan FKIP ULM. “Hal ini juga dilakukan dalam rangka meminimalisir kesalahan dalam penyusunan RAB, agar lebih efektif dan efisien,” jelasnya. (admin)