Jalankan Fungsi Pengawasan, Senat FKIP ULM Bahas Dokumen POB Kerja Sama Bersama UPKH

02/07/2024

Suasana rapat senat FKIP ULM pada Selasa, 2 Juli 2024
Ketua UPKH FKIP ULM menyampaikan uraian mengenai dokumen POB kerja sama dan POB monev kerja sama

Banjarmasin – Senat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) pada Selasa, 2 Juli mengadakan rapat bersama Unit Pengelola Kerja sama dan Hubungan masyarakat (UPKH) mulai pukul 10.00 WITA di ruang rapat senat. Agenda rapat ini adalah pembahasan dokumen rancangan Pedoman Operasional Baku (POB) kerja sama dan dokumen rencana POB monitoring evaluasi (monev) kerja sama.

Rapat dihadiri oleh tim UPKH yaitu ketua, Emma Rosana Febriyanti; sekretaris bidang kerja sama, Dewi Dewantara; sekretaris bidang hubungan masyarakat (humas), Dewi Alfianti; serta staf, Imelda Indah Savitri dan Muhammad Naufal Yaasir. Sementara itu anggota senat yang berhadir berjumlah 34 dari 52 orang yang terdiri dari unsur Guru Besar, ketua jurusan, dan perwakilan Program Studi (PS).

Rapat dibuka oleh Ketua Senat yang juga Guru Besar PS Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Wahyu. Dekan FKIP ULM yang juga Guru Besar PS Pendidikan Jasmani, Sunarno Basuki diminta untuk memberikan pengantar. Dalam sambutannya, Sunarno mengharapkan agar rapat berjalan efektif sehingga bisa dihasilkan satu rumusan yang sesuai mengenai dokumen POB kerja sama agar tim UPKH dapat melanjutkan kerja mengelola kerja sama di tingkat fakultas sekaligus mengkoordinasi kerja sama di tingkat PS dengan lebih baik. Menurutnya selain pembahasan ini, kerja senat terkait pembahasan regulasi ke depan akan cukup banyak, termasuk pembahasan mengenai pedoman MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dan RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau).

Dalam pembahasan, disampaikan sejumlah masukan, diantaranya oleh para Guru Besar, Sutarto Hadi, Amka, Aminuddin Prahatama Putra, Atiek Winarti, Abdul Muin, Imam Yuwono, Bambang Subiyakto; serta anggota lain seperti Syahmani, Rusmansyah, Utomo, dan Sabhan. Beberapa masukan diantaranya mengenai perbaikan penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Hal lain yang menjadi pembahasan berkaitan dengan konsep isi diantaranya mengenai perjanjian perorangan, perjanjian kerja sama bernominal, urgensi implementasi kerja sama, dan aspek implementasi yang dimonev.

Masukan dan saran ini dituangkan dalam Keputusan Rapat Senat nomor 62/UN8.1.2/SENAT FKIP/2024 yang ditandatangani oleh ketua senat. Dalam keputusan ini direkomendasikan agar pimpinan fakultas menjalankan hasil rapat. Keputusan ini juga menjelaskan bahwa senat telah menjalankan fungsi pengawasannya. (admin)