Senat FKIP ULM Gelar Rapat Bahas Pedoman MBKM Magang Mandiri

08/07/2024

Suasana rapat senat
Pengelola Unit MBKM FKIP ULM pada rapat senat

Banjarmasin – Senat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali menggelar rapat pleno pembahasan draf aturan di tingkat fakultas pada Senin, 8 Juli 2024. Kali ini rapat diadakan bersama Unit Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) mulai pukul 10.00 WITA di ruang rapat senat. Agenda rapat ini adalah pembahasan dokumen Pedoman Panduan Magang Mandiri.

Rapat dihadiri oleh tim MBKM yaitu ketua, Raisa Fadilla; sekretaris, Rizky Febriyani Putri, Arum Murdianingsih, dan Hendro Yulius Suryo Putro. Sementara itu anggota senat yang berhadir berjumlah 22 orang dari 52 orang yang terdiri dari unsur Guru Besar, ketua jurusan, dan perwakilan Program Studi (PS).

Rapat dibuka oleh Ketua Senat yang juga Guru Besar PS Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Wahyu. Dekan FKIP ULM yang juga Guru Besar PS Pendidikan Jasmani, Sunarno Basuki diminta untuk memberikan pengantar. Dalam pembahasan, disampaikan sejumlah masukan, diantaranya oleh para Guru Besar, Jumadi, Aminuddin Prahatama Putra, Rusma Noortyani; serta anggota lain seperti Dharmono, Utomo, dan Baseran. Beberapa masukan diantaranya mengenai rekognisi mata kuliah untuk program magang mandiri ini, posisi magang terhadap jenis MBKM lainnya seperti Asistensi Mengajar, juga persoalan yang lebih teknis terkait penulisan bagan alir.

Masukan dan saran ini dituangkan dalam Keputusan Rapat Senat nomor 64/UN8.1.2/SENAT FKIP/2024 yang ditandatangani oleh ketua senat. Keputusan ini mencatat sejumlah masukan di atas termasuk pentingnya penguatan kompetensi yang diinginkan dimiliki mahasiswa setelah mengikuti program magang, dan perlunya memasukkan dasar hukum dalam pedoman ini. Dalam putusan ini juga direkomendasikan agar pimpinan fakultas menjalankan hasil rapat. Keputusan ini juga menjelaskan bahwa senat telah menjalankan fungsi pengawasannya. (admin)