13/05/2024
Banjarmasin – Senin, 13 Mei 2024, Pimpinan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menerima kunjungan dari tim uji publik penetapan jurusan ULM yaitu Wahyudin Nor, Muhammad Alif, Muhammad Najamudin, Budi Pujo Haryono, dan Agung Cahyo Legowo. Tim diterima oleh Dekan FKIP ULM, Sunarno Basuki; Wakil Dekan Bidang Akademik, Deasy Arisanty; Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Dharmono, dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Ali Rachman di ruang rapat Guru Besar FKIP ULM mulai pukul 11.00 WITA. Kegiatan uji publik ini juga menghadirkan ketua jurusan dan ketua program studi (PS) di lingkungan FKIP ULM.
Uji publik ini berisi penjelasan mengenai Statuta ULM 2024 Permendikbudristek No.13 2024 tentang Susunan Organisasi Fakultas terutama yang berkaitan dengan jurusan. Jurusan adalah unsur dari fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam I (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi; dalam jenis Pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan Pendidikan profesi. Pada aturan statuta terbaru, fungsi jurusan menjadi lebih vital dengan sejumlah tugas, diantaranya (1) menyusun rencana kegiatan/proker jurusan/bagian, (2) menyusun dan mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di jurusan/bagian, (3) melaksanakan pengembangan jurusan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, (4) menilai prestasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan di jurusan/bagian, (5) mengembangkan kerjasama dengan pemangku kepentingan dan institusi lain di luar ULM, (6) melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran di tingkat jurusan/bagian, (7) menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada dekan, (8) melaksanakan proses penjaminan mutu internal dan eksternal di tingkat jurusan/bagian, (9) mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) PTN. Dengan demikian, tugas pengelola jurusan menjadi lebih kompleks, bahkan telah mengambil alih sebagian tugas Koordinator PS (Korprodi).
Menurut Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Dharmono, yang bertanggungjawab dalam organisasi tata kelola fakultas, terkait vitalisasi jurusan ini, beberapa hal yang perlu diluruskan diantaranya (1) perlunya kejelasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan hingga level petunjuk teknis (juknis) yang akan bisa membantu mengklasifikasi mana tugas jurusan dan mana tugas PS, (2) perlunya kejelasan tupoksi korprodi agar tidak tumpang tindih dengan tupoksi pengelola jurusan, terutama ketika jabatan sekretaris dan pengelola keuangan PS dihapuskan, (3) pentingnya mengubah cara berpikir tentang posisi dan tugas pengelola jurusan dan pengelola PS. “Mengubah hal tersebut tidak mudah mengingat jurusan membawahi banyak PS,” ujarnya. (admin)