Gelar Rapat, Unit MBKM Bersiap untuk Program Asistensi Mengajar

03/02/2023

Rapat Pimpinan FKIP ULM dan unit MBKM bersama Koorprodi, Sekprodi, dan seluruh dosen FKIP ULM secara daring via pertemuan zoom

Banjarmasin – Menjelang dimulainya proses kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) khas Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yaitu Asistensi Mengajar pada semester genap 2022-2023 ini, Dekan FKIP ULM, Chairil Faif Pasani bersama Wakil Dekan Bidang Akademik, Atiek Winarti; Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Imam Yuwono, dan Wakil Dekan Bidang kemahasiswaan dan Alumni, Dwi Atmono, serta Ketua Unit MBKM FKIP ULM, Jumariati mengundang seluruh dosen di lingkungan FKIP ULM untuk mengikuti rapat persiapan yang dilakukan secara daring pada Jumat, 3 Januari 2023 mulai pukul 14.00 WITA. Rapat diikuti sekitar 142 peserta yang terdiri dari pimpinan FKIP ULM, Koordinator Program Studi (PS), Sekretaris PS, dan dosen PS di lingkungan FKIP ULM.

Rapat utamanya membicarakan mengenai bagaimana skema perkuliahan di semester 6 untuk mahasiswa dan dosen yang mengambil Bentuk Kegiatan pembelajaran (BKP) Asisten Mengajar. Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, dua pendapat mengenai alternatif skema muncul yaitu: (1) memberikan batasan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk menyaring mahasiswa agar hanya mahasiswa yang memenuhi syarat saja yang dapat direkognisi MBKM sedangkan yang tidak memenuhi syarat akan mengikuti perkuliahan reguler sehingga Kartu Rencana Studi (KRS) SIMARI masih tetap dapat diisi dan diakui sebagai di portofolio Beban Kerja Dosen (BKD) bidang pendidikan sub komponen pengajaran, dan (2) tetap seperti rancangan semula seperti dalam Buku Panduan Asistensi Mengajar bahwa seluruh mahasiswa Angkatan 2020 mengikuti Asistensi Mengajar, kecuali yang telah mengikuti Kampus Mengajar, dan tetap diakui dalam BKD di bidang pendidikan yakni pada sub komponen melaksanakan pendampingan mahasiswa di luar institusi sesuai kebijakan kementerian tentang MBKM dengan besaran sks berkisar 5 – 12 sks per kegiatan.

Setelah dosen memberikan masukan, pada akhirnya disepakati bahwa seluruh PS melaksanakan Asistensi Mengajar dan dosen yang membimbing kegiatan tersebut di mana tentunya semua dosen PS terlibat membimbing, dapat mengklaim proses bimbingan sebagai kegiatan bidang pendidikan di sub komponen membina kegiatan mahasiswa di luar institusi sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan besaran 5-12 SKS. Di samping itu diharapkan agar tim rekognisi PS dapat merancang skema rekognisi 20 SKS atau lebih agar dapat diklaim sebagai MBKM.

Sesuai linimasa yang telah dirancang unit MBKM, Asistensi Mengajar dilaksanakan dalam 2 tahap: tahap 1 berlangsung pada 20 Februari hingga 25 Maret 2023 dengan kegiatan mulai dari pembekalan tahap 1, pelepasan, dan praktik sesi 1; dan tahap 2 berlangsung pada 27 Maret hingga 10 Juni 2023 dengan kegiatan pembekalan tahap 2, praktik sesi II dan III, refleksi 1 dan 2, monitoring oleh dosen pembimbing, serta penjemputan mahasiswa. (admin)