Sub-bagian Umum dan BMN

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Info Umum

Kepala Sub-Bagian

Dra. Hj. Ani Isdiati Basri, MM.
NIP 196705061991032002

Staf

Nama

Staf IT Bagian Akademik

Tujuan Pokok Dan Fungsi

Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
  1. Inventarisasi Aset: Melakukan pencatatan dan inventarisasi seluruh barang milik negara yang ada di perguruan tinggi, termasuk peralatan, gedung, kendaraan, dan aset lainnya.
  2. Pemeliharaan dan Pengawasan: Mengelola pemeliharaan rutin aset BMN untuk memastikan kondisi fisiknya tetap baik dan sesuai dengan fungsinya. Mengawasi penggunaan dan penempatan aset agar tidak disalahgunakan.
  3. -Penghapusan dan Pengalihan: Menyusun prosedur dan melaksanakan penghapusan atau pengalihan aset yang sudah tidak digunakan atau tidak layak pakai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. -Pelaporan BMN: Menyusun laporan periodik terkait pengelolaan BMN untuk dilaporkan kepada pimpinan dan instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan atau instansi pengawas.
Pengelolaan Fasilitas dan Rumah Tangga
  1. -Pengelolaan Gedung dan Sarana: Mengelola fasilitas gedung, ruang kelas, kantor, laboratorium, dan fasilitas pendukung lainnya agar selalu siap digunakan dan dalam kondisi baik.
  2. -Pengelolaan Kebersihan dan Keamanan: Memastikan lingkungan kampus bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh civitas akademika dengan mengatur layanan kebersihan, keamanan, dan kesehatan lingkungan.
  3. -Pengelolaan Utilitas: Mengawasi penggunaan dan pemeliharaan utilitas kampus seperti listrik, air, dan jaringan telekomunikasi, serta menangani masalah yang terkait dengan utilitas tersebut.
  4. -Logistik dan Perlengkapan: Mengatur pengadaan dan distribusi perlengkapan kantor, alat tulis, dan kebutuhan operasional harian lainnya. Mengelola gudang dan penyimpanan perlengkapan.
Pengelolaan Arsip dan Administrasi Umum
  1. Pengelolaan Arsip: Mengelola arsip dan dokumentasi terkait pengelolaan BMN, pengadaan barang dan jasa, serta urusan rumah tangga. Memastikan arsip disimpan dengan aman dan mudah diakses saat diperlukan.
  2. Pelayanan Umum: Memberikan layanan administrasi umum untuk kebutuhan internal perguruan tinggi, seperti surat menyurat, pengelolaan pertemuan, dan penyusunan laporan.
  3. Pengelolaan Kendaraan Dinas: Mengelola operasional kendaraan dinas perguruan tinggi, termasuk perawatan, penggunaan, dan pemantauan administrasi kendaraan.
Koordinasi dan Kerjasama
  1. Koordinasi Internal: Berkoordinasi dengan unit-unit lain di perguruan tinggi untuk memastikan kebutuhan fasilitas, logistik, dan BMN terpenuhi dengan baik.
  2. Kerjasama Eksternal: Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, seperti vendor, penyedia jasa, atau instansi pemerintah terkait, untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan BMN dan fasilitas kampus.
Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran
  1. Perencanaan Anggaran: Menyusun anggaran tahunan untuk pengelolaan BMN, fasilitas, dan kebutuhan rumah tangga berdasarkan rencana kerja perguruan tinggi.
  2. -Pelaksanaan dan Pengendalian Anggaran: Melaksanakan penggunaan anggaran sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, serta melakukan pengendalian untuk memastikan efisiensi dan efektivitas.
Pelaporan dan Kepatuhan
  1. Pelaporan Reguler: Menyusun dan menyampaikan laporan berkala terkait pengelolaan umum, rumah tangga, dan BMN kepada pimpinan perguruan tinggi dan instansi pengawas.
  2. Kepatuhan Hukum: Memastikan bahwa semua kegiatan pengelolaan BMN dan fasilitas kampus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memenuhi standar audit internal dan eksternal.
Previous slide
Next slide

Subbagian Umum dan BMN

Sub Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) FKIP ULM bertugas mengelola aset perguruan tinggi secara menyeluruh, mulai dari inventarisasi, pemeliharaan, hingga penghapusan atau pengalihan aset. Sub Bagian ini juga bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas kampus, termasuk kebersihan, keamanan, utilitas, dan logistik. Selain itu, pengelolaan arsip dan administrasi umum serta operasional kendaraan dinas menjadi bagian dari tanggung jawab unit ini. Dengan perencanaan anggaran yang tepat dan koordinasi dengan berbagai pihak, Sub Bagian BMN memastikan efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.