Sehubungan dengan Penetapan Calon Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Angkatan 1 Tahun 2023 berdasarkan surat Direktur Pendidikan Profesi Guru Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 0591/B2/GT.00.02/2023 tentang Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan I, bersama ini disampaikan informasi kepada Saudara terkait pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan I sebagai berikut:
No | Kegiatan | Tanggal |
1 | Lapor Diri ke Perguruan Tinggi | 15 – 18 September 2023 |
2 | Orientasi Mahasiswa | 19 September 2023 |
3 | Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan | 19 September – 28 Nopember 2023 |
4. | UKMPPG | 30 Nopember – 10 Desember 2023**) |
Keterangan :
*) Jadwal menyesuaikan di LPTK
**) Jadwal dapat berubah, informasi pelaksanaan UKIN dan UP akan diberitahukan selanjutnya
Calon Mahasiswa yang telah menyatakan konfirmasi kesediaan dan telah ditetapkan sebagai Peserta PPG Dalam Jabatan Angkatan I sesuai SIMPKB untuk selanjutnya melakukan Lapor Diri secara daring pada tautan https://s.id/lapordiriPPGFKIPULM2023 dengan mengunggah (upload) berkas berupa hasil pindai (scan) dalam format PDF (Khusus file Foto menggunakan format JPG/JPEG) sebagai berikut:
- Format A1 yang sudah dicetak dan diisi (format diunduh dari SIMPKB)
- Pakta Integritas terbaru yang sudah dicetak, diisi dan diberi materai 10.000 rupiah (format diunduh dari SIMPKB)
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI, format terlampir)
- Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB). Jika calon mahasiswa yang bersangkutan merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan setempat atau Pimpinan/Ketua Yayasan
- Ijazah S1 (dan ijazah S2/S3 bagi yang memiliki)
- Transkrip Nilai S1 (dan transkrip nilai S2/S3 bagi yang memiliki)
- Kartu Identitas KTP/SIM
- Kartu Keluarga (KK)
- File Pas Foto Berwarna terbaru dimensi 4 x 6 dengan latar belakang foto berwarna merah dengan ketentuan menggunakan jas berwarna gelap (laki-laki dan perempuan berdasi, yang berhijab menyesuaikan). File Pas Foto adalah file foto dalam format JPG/JPEG, bukan hasil scan atau foto yang difoto ulang
10. SKCK dari Kepolisian setempat
11. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat
12. Surat Keterangan Bebas NAPZA (SKBN) dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat
13. NPWP (bagi yang memiliki)
14. SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat sebagai Guru (asli). Bagi yang melampirkan hasil pindai (scan) fotokopi maka SK tersebut dilegalisasi oleh :
-Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota untuk ASN dan/atau PPPK yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
-Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan
SK Awal dan akhir di jadikan 1 file .pdf
————————————————————————————————————————————————
Tata cara dan alur Lapor Diri serta link unggah (upload) berkas klik https://s.id/lapordiriPPGFKIPULM2023
Surat Pemanggilan dan Daftar Penetapan Peserta dapat diunduh di sini
Format Biodata PDDIKTI dapat diunduh di sini
Link Group WA MHS PPGDALJAB ANGKATAN 2 TAHUN 2023 bisa klik di sini