Sehubungan dengan Penetapan Calon Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori 1 Tahun 2022 berdasarkan surat Direktorat Jendreral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 1625/ B2/GT.00.05/2022 tanggal 11 Juli 2022, bersama ini disampaikan informasi slot dewa kepada Saudara mengenai Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori 1 Tahun 2022 sebagai berikut:
No | Kegiatan | Tanggal |
1 | Lapor Diri ke Perguruan Tinggi | 13 -15 Juli 2022 |
2 | Pembelajaran Mandiri | 6 – 15 Juli 2022 |
3 | Orientasi Mahasiswa | 18 Juli 2022 |
4 | Penandatanganan PKS Banpem PPG Secara digital (E-PKS) bagi mahasiswa | 19 – 31 Juli 2022 |
5 | Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan | 19 Juli – 29 September 2022 |
6 | Wawasan Kebhinekaan | 30 September 2022*) |
7 | UKMPPG | 3 – 16 Oktober |
Keterangan :
*) jadwal dapat berubah informasi pelaksanaan UKIN dan UP akan diberitahukan selanjutnya
Selanjutnya calon mahasiswa yang telah menyatakan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG Dalam Jabatan dan telah terdaftar pada SIMPKB slot online resmi untuk selanjutnya melaksanakan Lapor Diri secar daring pada tanggal yang telah ditentukan di atas dengan menyiapkan berkas sebagai berikut:
1. Scan dokumen Format Al (format diunduh dari SIMPKB)
2. Scan dokumen Pakta Integritas yang sudah dicetak, diisi dan sebelumnya diberi materai 10.000 rupiah (format diunduh dari SIMPKB)
3. Scan Surat Pernyataan lzin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
4. Scan Ijazah S1 (dan ijazah S2 /S3 bagi yang memiliki)
5. Scan Transkrip Nilai S l (dan transkrip nilai S2/S3 bagi yang memiliki)
6. Scan Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI, format terlampir)
7. Scan dokumen Kartu Identitas KTP/SIM
8. Pas Foto Berwarna dimensi 4×6 dengan ketentuan menggunakan jas berwarna gelap (laki-laki dan perempuan berdasi), yang berhijab menyesuaikan dan latar belakang foto berwarna merah
9. Scan dokumen SKCK (dari Kepolisian setempat)
10. Scan dokumen Surat Keterangan Sehat Jasmani (dari Puskesmas/RSUD setempat)
11. Scan dokumen Surat Bebas NAPZA dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat
12. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
13. Scan dokumen SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat sebagai Guru 2 (dua) tahun terakhir (2020/ 2021 dan 2021/2022). SK tersebut dilegalisasi oleh:
-Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota untuk ASN (as1i/ fotokopi legalisir)
-Dinas Pendidikan Prov/ Kab/Kota untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/ fotokopi legalisir)
– Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/ fotokopi legalisir)
– Dinas Pendidikan Prov/Kab/ Kota untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (as1i/ fotokopi legalisir)
14.Scan dokumen SK Pembagian Tugas Mengajar 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022). (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah)
15.Hasil pindai (scan) Surat Izin dari Atasan. jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan setempat atau Pimpinan Yayasan /Ketua Yayasan.
Tata cara dan alur Lapor Diri serta link unggah (upload) berkas klik s.id/ppgulmlapordiri2022
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Maulida Rahmah (chat melalui WA di 087815460558) pada hari dan jam kerja.
Surat Pemanggilan dapat diunduh di sini
Daftar Peserta dapat diunduh di sini
Format Biodata PDDIKTI dapat diunduh di sini