ULM PNG Baru

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Pengumuman Lapor Diri Peserta PPG Bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Angkatan 1 Tahun 2024

23-31/07/2024

Banjarmasin – Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (kemdikbudristek) nomor Manual.414/B2/GT.00.08/2024 kepada LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) termasuk Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lambung Mnagkurat (ULM) tentang Informasi Persiapan dan Pelaksanaan Piloting Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahun 2024, berikut disampaikan informasi terkait pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan I sebagai berikut:

a. Jadwal Pelaksanaan

Keterangan :
*) Jadwal menyesuaikan di LPTK
**) Jadwal dapat berubah, informasi pelaksanaan UKIN dan UP akan diberitahukan selanjutnya

Calon Mahasiswa yang telah menyatakan konfirmasi kesediaan dan telah ditetapkan sebagai Peserta PPG Dalam Jabatan Angkatan I sesuai SIMPKB untuk selanjutnya  melakukan Lapor Diri secara daring pada tautan https://s.id/lapordiriPPGFKIPULM2023 dengan mengunggah (upload) berkas berupa hasil pindai (scan) dalam format PDF (Khusus file Foto menggunakan format JPG/JPEG) sebagai berikut:

  1. Format A1 yang sudah dicetak dan diisi (format diunduh dari SIMPKB)
  2. Pakta Integritas terbaru yang sudah dicetak, diisi dan diberi materai 10.000 rupiah (format diunduh dari SIMPKB)
  3. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI, format terlampir)
  4. Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB). Jika calon mahasiswa yang bersangkutan merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan setempat atau Pimpinan/Ketua Yayasan
  5. Ijazah S1 (dan ijazah S2/S3 bagi yang memiliki)        
  6. Transkrip Nilai S1 (dan transkrip nilai S2/S3 bagi yang memiliki)
  7. Kartu Identitas KTP/SIM
  8. Kartu Keluarga (KK)
  9. File Pas Foto Berwarna terbaru dimensi 4 x 6 dengan latar belakang foto berwarna merah dengan ketentuan menggunakan jas berwarna gelap (laki-laki dan perempuan berdasi, yang berhijab menyesuaikan). File Pas Foto adalah file foto dalam format JPG/JPEG, bukan hasil scan atau foto yang difoto ulang

10. SKCK dari Kepolisian setempat
11. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat
12. Surat Keterangan Bebas NAPZA (SKBN) dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat
13. NPWP (bagi yang memiliki)
14. SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat sebagai Guru (asli). Bagi yang melampirkan hasil pindai (scan) fotokopi maka SK
15. NISN PDdikti diisi 0
tersebut dilegalisasi oleh :
-Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota untuk ASN dan/atau PPPK yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
-Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan
SK Awal dan akhir di jadikan 1 file .pdf

————————————————————————————————————————————————

Berita Terbaru
Kategori