Persyaratan Izin Belajar, Tugas Belajar dan Perpanjangannya bagi Dosen PNS

PERSYARATAN IZIN BELAJAR :

  1. Surat permohonan izin mengikuti tes dan hasil pengumuman hasil seleksi dari Perguruan Tinggi yang dituju yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  2. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang telah dilegalisasi oleh pihak terkait.
  3. Fotokopi Surat Keputusan CPNS yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  4. Fotokopi Surat Keputusan PNS yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  5. Fotokopi Surat Keputusan Pangkat/ Golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  6. Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  7. Fotokopi Kartu Pegawai yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  8. Fotokopi Surat Keputusan perubahan NIP yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  9. Fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  10. Surat Permohonan yang bersangkutan.
  11. Surat Pernyataan tidak meninggalkan tugas kedinasan bermaterai Rp 6000,- (format klik disini).
  12. Surat Pernyataan penjaminan biaya bermaterai Rp 6000,-.(format klik disini).
  13. Surat Pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah bermaterai Rp. 6000,-. (format klik disini).
  14. Formulir isian PNS studi Lanjut (Rektorat).
  15. Mengisi E-tubel (klik disini).

PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN BELAJAR :

  1. Surat Keputusan Pemberian Izin Belajar atas Biaya Sendiri. (2 Rangkap)
  2. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang telah dilegalisasi oleh pihak terkait.
  3. Fotokopi Surat Keputusan PNS yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  4. Fotokopi Surat Keputusan Pangkat/ Golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  5. Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  6. Fotokopi Kartu Pegawai yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  7. Fotokopi Surat Keputusan perubahan NIP yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  8. Fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  9. Surat Pernyataan tidak meninggalkan tugas kedinasan bermaterai Rp 6000,- (format klik disini).
  10. Surat Pernyataan penjaminan biaya bermaterai Rp 6000,-.(format klik disini).
  11. Formulir isian PNS studi Lanjut (Rektorat).

PERSYARATAN TUGAS BELAJAR :

  1. Surat pengumuman hasil seleksi dari Perguruan Tinggi yang dituju yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  2. Surat Keterangan penjaminan biaya dari Instansi/ pihak pemberi beasiswa yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.(2 Rangkap)
  3. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang telah dilegalisasi oleh pihak terkait. (2 Rangkap)
  4. Fotokopi Surat Keputusan CPNS yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  5. Fotokopi Surat Keputusan PNS yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  6. Fotokopi Surat Keputusan Pangkat/ Golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  7. Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  8. Fotokopi Kartu Pegawai yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  9. Fotokopi Surat Keputusan perubahan NIP yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  10. Fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  11. Surat Permohonan yang bersangkutan.
  12. Asli dan Fotokopi surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
  13. Fotokopi surat nikah yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  14. Mengisi E-tubel (klik disini).

PERSYARATAN PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR :

  1. Surat permohonan yang bersangkutan.
  2. Fotokopi Surat Keputusan CPNS yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  3. Fotokopi Surat Keputusan PNS yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  4. Fotokopi Surat Keputusan Pangkat/ Golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  5. Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  6. Fotokopi Kartu Pegawai yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  7. Asli dan Fotokopi surat rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai pelajar melaksanakan tugas belajar yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
  8. Fotokopi Surat keputusan tugas belajar.
  9. Fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 1 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
  10. Surat Keterangan penjaminan biaya dari Instansi/pihak pemberi beasiswa. (2 rangkap)
  11. Asli dan Fotokopi surat susulan dari pegawai pelajar yang menyebutkan alasan keterlambatan penyelesaian studi lanjut.

PERSYARATAN DI SERAHKAN DIRUANG KEARSIPAN (RUANG KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN)