Pengembalian UKT 50% bagi Mahasiswa TA 2022

Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor ULM No. 2536/UN8/KU/2021 tanggal 8 Juni 2021 perihal Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, maka Dekan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0501/UN8.1.2/KU.01.02/2022 Tanggal 11 Agustus 2022 tentang Pengembalian UKT Sebesar 50% bagi Mahasiswa. Berdasarkan edaran tersebut, mahasiswa dapat diberikan pengembalian biaya UKT sebesar 50% dengan syarat telah berada minimal pada semester 9 (sembilan) dan mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) SKS pada semester ganjil 2022/2023 dengan ketentuan,

  1. Mahasiswa tingkat akhir yang memenuhi syarat dan mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan, dan
  2. Program Studi memverifikasi data yang dikirim oleh mahasiswa, kemudian mengirimkan daftarmahasiswa (MS Excel) yang memenuhi syarat tersebut secara kolektif