PERSYARATAN IZIN BELAJAR :
- Surat permohonan izin mengikuti tes dan hasil pengumuman hasil seleksi dari Perguruan Tinggi yang dituju yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang telah dilegalisasi oleh pihak terkait.
- Fotokopi Surat Keputusan CPNS yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Fotokopi Surat Keputusan PNS yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Fotokopi Surat Keputusan Pangkat/ Golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Fotokopi Kartu Pegawai yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Fotokopi Surat Keputusan perubahan NIP yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Surat Permohonan yang bersangkutan.
- Surat Pernyataan tidak meninggalkan tugas kedinasan bermaterai Rp 6000,- (format klik disini).
- Surat Pernyataan penjaminan biaya bermaterai Rp 6000,-.(format klik disini).
- Surat Pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah bermaterai Rp. 6000,-. (format klik disini).
- Formulir isian PNS studi Lanjut (Rektorat).
- Mengisi E-tubel (klik disini).
PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN BELAJAR :
- Surat Keputusan Pemberian Izin Belajar atas Biaya Sendiri. (2 Rangkap)
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang telah dilegalisasi oleh pihak terkait.
- Fotokopi Surat Keputusan PNS yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Fotokopi Surat Keputusan Pangkat/ Golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Fotokopi Kartu Pegawai yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Fotokopi Surat Keputusan perubahan NIP yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Surat Pernyataan tidak meninggalkan tugas kedinasan bermaterai Rp 6000,- (format klik disini).
- Surat Pernyataan penjaminan biaya bermaterai Rp 6000,-.(format klik disini).
- Formulir isian PNS studi Lanjut (Rektorat).
PERSYARATAN TUGAS BELAJAR :
- Surat pengumuman hasil seleksi dari Perguruan Tinggi yang dituju yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Surat Keterangan penjaminan biaya dari Instansi/ pihak pemberi beasiswa yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.(2 Rangkap)
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang telah dilegalisasi oleh pihak terkait. (2 Rangkap)
- Fotokopi Surat Keputusan CPNS yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Fotokopi Surat Keputusan PNS yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Fotokopi Surat Keputusan Pangkat/ Golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Fotokopi Kartu Pegawai yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Fotokopi Surat Keputusan perubahan NIP yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Surat Permohonan yang bersangkutan.
- Asli dan Fotokopi surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
- Fotokopi surat nikah yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Mengisi E-tubel (klik disini).
PERSYARATAN PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR :
- Surat permohonan yang bersangkutan.
- Fotokopi Surat Keputusan CPNS yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Fotokopi Surat Keputusan PNS yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Fotokopi Surat Keputusan Pangkat/ Golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Fotokopi Kartu Pegawai yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Asli dan Fotokopi surat rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai pelajar melaksanakan tugas belajar yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
- Fotokopi Surat keputusan tugas belajar.
- Fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 1 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)
- Surat Keterangan penjaminan biaya dari Instansi/pihak pemberi beasiswa. (2 rangkap)
- Asli dan Fotokopi surat susulan dari pegawai pelajar yang menyebutkan alasan keterlambatan penyelesaian studi lanjut.
PERSYARATAN DI SERAHKAN DIRUANG KEARSIPAN (RUANG KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN)