Pemanggilan Peserta PPG Dalam Jabatan Angkatan 1 Tahun 2023

Sehubungan dengan Penetapan Calon Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Angkatan 1 Tahun 2023 berdasarkan surat Direktur Pendidikan Profesi Guru Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 0591/B2/GT.00.02/2023 tentang Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan I, bersama ini disampaikan informasi kepada Saudara terkait pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan I sebagai berikut:

NoKegiatanTanggal
1Lapor Diri ke Perguruan Tinggi2 – 5 Mei 2023
2Orientasi Mahasiswa8 Mei 2023
3Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan9 Mei – 29 Juli 2023
4Bimtek Wawasan Kebinekaan27 Juni 2023*)
5UKMPPG31 Juli – 6 Agustus 2023**)

Keterangan :
*) Jadwal menyesuaikan di LPTK
**) Jadwal dapat berubah, informasi pelaksanaan UKIN dan UP akan diberitahukan selanjutnya

Calon Mahasiswa yang telah menyatakan konfirmasi kesediaan dan telah ditetapkan sebagai Peserta PPG Dalam Jabatan Angkatan I sesuai SIMPKB untuk selanjutnya  melakukan Lapor Diri secara daring pada tautan https://s.id/lapordirippgULM2023 dengan mengunggah (upload) berkas berupa hasil pindai (scan) dalam format PDF (Khusus file Foto menggunakan format JPG/JPEG) sebagai berikut:

  1. Format A1 yang sudah dicetak dan diisi (format diunduh dari SIMPKB)
  2. Pakta Integritas terbaru yang sudah dicetak, diisi dan diberi materai 10.000 rupiah (format diunduh dari SIMPKB)
  3. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI, format terlampir)
  4. Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB). Jika calon mahasiswa yang bersangkutan merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan setempat atau Pimpinan/Ketua Yayasan
  5. Ijazah S1 (dan ijazah S2/S3 bagi yang memiliki)        
  6. Transkrip Nilai S1 (dan transkrip nilai S2/S3 bagi yang memiliki)
  7. Kartu Identitas KTP/SIM
  8. Kartu Keluarga (KK)
  9. File Pas Foto Berwarna terbaru dimensi 4 x 6 dengan latar belakang foto berwarna merah dengan ketentuan menggunakan jas berwarna gelap (laki-laki dan perempuan berdasi, yang berhijab menyesuaikan). File Pas Foto adalah file foto dalam format JPG/JPEG, bukan hasil scan atau foto yang difoto ulang

10. SKCK dari Kepolisian setempat
11. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat
12. Surat Keterangan Bebas NAPZA (SKBN) dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat
13. NPWP (bagi yang memiliki)
14. SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat sebagai Guru (asli). Bagi yang melampirkan hasil pindai (scan) fotokopi maka SK tersebut dilegalisasi oleh :
-Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota untuk ASN dan/atau PPPK yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
-Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan

————————————————————————————————————————————————

Tata cara dan alur Lapor Diri serta link unggah (upload) berkas klik https://s.id/lapordirippgULM2023

Surat Pemanggilan dan Daftar Penetapan Peserta dapat diunduh di sini

Format Biodata PDDIKTI dapat diunduh di sini

Link Group WA akan di sampaikan ke kontak masing” yang tertera pada simpkb per 1 Januari 2023 atau setelah menyelesaikan isian Lapor diri pada link di atas

About the Author

You may also like these