Persyaratan Pengaktifan Kembali dari Tugas Belajar

PERSYARATAN PENGAKTIFAN KEMBALI BAGI DOSEN PNS TUGAS BELAJAR :

  1. Surat permohonan pengaktifan kembali yang bersangkutan yang diketahui Program Studi.
  2. Laporan Kemajuan Program Studi S3.
  3. Berita Acara dari Homebase Program Studi yang bersangkutan.
  4. Fotokopi Karpeg. (2 Rangkap)
  5. Fotokopi SK Pangkat terakhir dan Jabatan terakhir. (2 Rangkap)
  6. Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari Dekan. (2 Rangkap)
  7. Fotokopi SKP 2 tahun terakhir. (2 Rangkap)
  8. Fotokopi SK Tugas Belajar. (2 Rangkap)
  9. Fotokopi SK Perubahan NIP baru. (2 Rangkap)
  10. Deskripsi diri selama studi lanjut S3.

PERSYARATAN DI SERAHKAN DIRUANG KEARSIPAN (RUANG KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN)

About the Author

You may also like these