Ikuti Komitmen Integritas Kemdiktiristek, FKIP ULM Bentuk Tim Zona Integritas

24/02/2025

Banjarmasin – Berdasarkan arahan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Umum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Arief Rahmad Maulana Akbar mengenai permintaan pembentukan Tim Zona Integritas di tingkat fakultas, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) membentuk Tim Zona Integritas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dekan FKIP ULM Nomor 497/UN8.1.2/HK.01/2025 tanggal 24/02/2025 tentang Pembentukan Tim Zona Integritas FKIP ULM. Zona Integritas sendiri adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah memiliki komitmen mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas layanan.

Tim Zona Integritas FKIP ULM terdiri dari tenaga kependidikan (tendik) FKIP ULM dan melibatkan Unit Penjamin Mutu (UPM), diantaranya Kepala bagian Umum, Isnawati serta para Ketua Bidang, Dedy Rizani, Ida Auliani, Rabiatul Adawiyah, dan Dani Indrawan sebagai Admin Zona Integritas; Abdi Noor Rahmatillah sebagai Admin Koordinator Bidang Perubahan; Rasyid Humaidi, Admin Koordinator Bidang Tata Laksana; Saniah sebagai Admin Koordinator Bidang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM); Indra Nur Adhitya sebagai Admin Koordinator Bidang Akuntabilitas; Raden Gilang Kresna Bayu sebagai Admin Koordinator Bidang Pengawasan; Apriyanto sebagai Admin Koordinator Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; serta dari UPM, Ananda Setiawan sebagai Koordinator Bidang Perubahan, Tata Laksana, dan Sistem Manajemen SDM dan: Saiyidah Mahtari sebagai Admin Koordinator Bidang Akuntabilitas, Pengawasan, dan Peningkatan Layanan Publik.

Pada tahap awal pembentukan, tugas utama tim adalah mengisi formulir penerapan zona integritas oleh FKIP ULM. Pengisian ini ke depannya akan dilakukans ecara berkala dalam rangka memastikan terlaksana dengan baiknya FKIP ULM yang berintegritas. Menurut Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Dharmono, FKIP ULM sendiri selama ini telah berusaha menerapkan prinsip akuntabilitas serta peningkatan kualitas layanan secara bertahap karena ia menjadi salah satu ukuran mutu lembaga.

Pembangunan Zona Integritas difokuskan pada 6 bidang, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Menurut salah satu anggota tim yang juga Ketua Unit Penjamin Mutu (UPM) FKIP ULM, Ananda Setiawan, pemenuhan persyaratan Zona Integritas pasti memberikan dampak positif terhadap penjaminan mutu di FKIP ULM karena mendorong transparansi, akuntabilitas, dan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan prima. Implementasi Zona Integritas juga memperkuat tata kelola lembaga, meningkatkan kualitas layanan akademik, mempercepat digitalisasi proses, serta menguatkan budaya mutu di kalangan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. “Selain itu, ZI mendorong efektivitas sistem monitoring dan evaluasi, sehingga mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal secara lebih terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya pemenuhan target persyaratan Zona Integritas di FKIP ULM dapat dikatakan tidak mudah, namun juga tidak dapat dikatakan mustahil untuk dipenuhi. “Menurut saya, hal yang harus diprioritaskan adalah pemahaman dosen dan tenaga kependidikan terhadap konsep serta tujuan ZI, sehingga implementasinya dapat optimal. FKIP ULM memiliki modal yang besar untuk dapat memenuhi persyaratan ZI. Tedapat 20 program studi telah memenuhi akreditasi Unggul, dan 1 Program studi sedang menunggu jadwal visitasi untuk akreditas dari LAMDIK (Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan –Red)menjadi bukti bahwa FKIP memiliki budaya mutu yang baik. Membangun budaya kerja yang konsisten dengan nilai-nilai integritas dan pelayanan prima juga menjadi tantangan sekaligus sebuah cara untuk bertumbuh menjadi lebih baik,” pungkasnya. (admin)