08/10/2025

Banjarmasin – Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) pada Kamis, 08/10 melaksanakan kegiatan bertajuk “Sosialisasi dan Penyamaan Persepsi Instrumen Lamdik (Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan -Red) 2.0.” Instrumen ini sendiri telah ditetapkan sebagai acuan penilaian akreditasi program studi untuk fakultas/ universitas yang lembaga pengakreditasinya Lamdik. Acara digelar di Aula Hasan Bondan mulai pukul 09.00-11.00 WITA. Acara dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Deasy Arisanty dan dihadiri oleh Kepala Bagian Umum, Isnawati; Ketua UPM FKIP ULM, Ananda Setiawan dan tim UPM; ketua jurusan dan tim Gugus Penjamin Mutu (GPM) jurusan di lingkungan FKIP ULM; serta para Ketua Bidang Layanan FKIP ULM.
Dalam sambutan pembukaannya, Deasy menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari persiapan awal rangkaian reakreditasi jurusan di FKIP ULM. Menurutnya, sejumlah jurusan harus sudah harus melakukan persiapan untuk reakreditasi karena semakin dekatnya jadwal reakreditasi. “Di antara jurusan yang dalam waktu dekat akan reakreditasi yaitu Jurusan Pendidikan Geografi yang akan habis masa akreditasinya pada Februari 2027 sehingga harus submit dokumen borang akreditasi pada Oktober tahun depan. Demikian juga dengan Jurusan Pendidikan Khusus dan Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (JPGSD),” ujarnya.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan penjelasan mengenai instrumen Lamdik 2.0 oleh Ananda Setiawan. Di sela penjelasannya, Ananda mengingatkan agar instrumen Lamdik baru ini harus direspon dengan positif oleh semua jurusan. “Tak perlu ada kekhawatiran karena jurusan sudah mengimplementasikan PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan PkM (Pengabdian kepada Masyarakat –Red). Saya optimis jurusan bisa mempertahankan akreditasi unggul dengan persiapan yang lebih awal dan lebih baik,” katanya.
Instrumen Lamdik 2.0 terdiri dari Buku 1: Naskah Akademik, Buku 2: Pedoman Umum Akreditasi; Buku 3: Panduan Penyusunan LED (Laporan Evaluasi Diri) dan Pengisian Data Kinerja Program Studi; Buku 4: Panduan dan Matriks Penilaian. Menurut salah satu anggota UPM, Saiyidah Mahtari, Instrumen 2.0 lebih menekankan pada capaian lulusan, relevansi, dan dampak. “Jadi bukan sekadar input atau struktur. Harus menunjukkan hasil perbaikan berbasis data yaitu tren, analisis capaian, dan kebijakan tindak lanjut. Beberapa perubahan siginifikan dari instrumen terdahulu diantaranya perubahan dari 85 butir akreditasi menjadi 65 elemen di mana kriteria 6 yaitu perihal pendidikan; bagian A yang merupakan isian dokumen yang harus diisi oleh UPPS (Unit Pengelola Program Studi) dalam hal ini fakultas sudah tidak ada; LED maksimal 65 halaman dan berisi informasi yang bersfiat reflektif,” jelasnya. (Admin)
