Pemberitahuan Cut-Off (Penghentian Aktivitas) Transaksi Keuangan TA 2022

Sehubungan dengan surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/KMK.05/2022 tentang Universitas Lambung Mangkurat pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Surga55, Rektor ULM meminta kepada seluruh pimpinan di tingkat fakultas, unit, dan program di lingkungan ULM melalui Surat Edaran Nomor 595/UN8/TI.00.01/2022 Tanggal 15 Juni 2022 tentang Cut-Off DIPA ULM Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan surat edaran tersebut pihak yang dituju dalam surat diminta melakukan,

  1. pertanggungjawaban seluruh dana yang telah diberikan dan/atau menyetorkan sisa dana
    yang sudah dimintakan, dan
  2. tidak melakukan transaksi keuangan apapun kecuali hal-hal tertentu (surat terlampir).

About the Author

You may also like these