Pengembalian UKT 50% bagi Mahasiswa TA 2022

Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor ULM No. 2536/UN8/KU/2021 tanggal 8 Juni 2021 perihal Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, maka Dekan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0501/UN8.1.2/KU.01.02/2022 Tanggal 11 Agustus 2022 tentang Pengembalian UKT Sebesar 50% bagi Mahasiswa. Berdasarkan edaran tersebut, mahasiswa dapat diberikan pengembalian biaya UKT sebesar 50% dengan syarat telah berada minimal pada semester 9 (sembilan) dan mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) SKS pada semester ganjil 2022/2023 dengan ketentuan,

  1. Mahasiswa tingkat akhir yang memenuhi syarat dan mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan, dan
  2. Program Studi memverifikasi data yang dikirim oleh mahasiswa, kemudian mengirimkan daftarmahasiswa (MS Excel) yang memenuhi syarat tersebut secara kolektif

About the Author

You may also like these