10-11/04/2025

Banjarmasin – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) pada Kamis-Jumat, 10-11/04 mengadakan Rapat Kerja Anggaran untuk Tahun Anggaran (TA) 2026. Kegiatan ini dibuka oleh Dekan FKIP ULM, Sunarno Basuki dan dihadiri Wakil Dekan Bidang Akademik, Deasy Arisanty; Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum, Dharmono; Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Ali Rachman, para kepala bidang layanan FKIP ULM; serta pengelola program studi (koordinator, sekretaris, dan pengelola keuangan) di lingkungan FKIP ULM. Kegiatan dilaksanakan di Sky Convention Center, Kabupaten Banjar mulai pukul 09.00-16.00 WITA.
Setelah pembukaan oleh Dekan, arahan mengenai penyusunan dokumen perencanaan keuangan tahun 2026 seperti Rencana Kerja Anggaran (RKA), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Rencana Penarikan Dana (RPD) per kegiatan, disampaikan oleh Wakil Dekan Bidang keuangan dan Umum. Dalam penyampaiannya, Dharmono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen fakultas untuk melakukan pendampingan penyusunan dokumen perencanaan anggaran dalam rangka meminimalisasi kesalahan seperti yang juga telah dilakukan dalam penyusunan rencana anggaran TA 2025.
Dharmono juga mengingatkan agar dokumen yang dibuat sesuai dengan format yang telah ditentukan. Ia juga menyampaikan sejumlah rambu pelaksanaan program di antaranya untuk kegiatan pengembangan kompetensi dosen, agar bernilai capaian kinerja, maka yang diikuti dosen adalah sertifikasi kompetensi, bukan bimbingan teknis atau pelatihan. Terkait kegiatan yang tergolong kegiatan pembelajaran seperti praktikum, kuliah umum, kuliah pakar maka honor penyelenggara dan pengadaan konsumsi ditiadakan mengingat hal tersebut dianggap telah menjadi bagian dari beban kerja profesi.
Setelah sesi pengarahan dari Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum, rapat dilakukan dengan penelaahan RAB yang telah disusun dan perbaikan. Sesi ini dipandu oleh Ketua Bidang Keuangan FKIP ULM, Indra Nur Adhitya. Menurut Adhitya, penyusunan anggaran 2026 oleh Program Studi (PS) masih mengacu pada prinsip efesiensi sesuai dengan arahan Rektor ULM pada Surat Edaran Nomor 1506/UN8/PR.07.04/2025 tentang Penyusunan RKAKL (Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga) 2026, dan juga bersumber sepenuhnya dari Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). “RAB harus disusun setahun sebelumnya karena mengikuti proses penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang bersifat tahunan. Penyusunan anggaran setahun sebelumnya memungkinkan adanya perencanaan yang matang, evaluasi terhadap kinerja tahun sebelumnya, dan alokasi anggaran yang tepat sesuai kebutuhan,” jelasnya. Ia juga menyampaikan kemungkinan perubahan perencanaan yang akan terjadi sesuai dengan kebijakan-kebijakan terbaru pemerintah di bidang keuangan. (admin)
