Kewajiban Penggunaan Produk dalam Negeri dalam Pengadaan Fasilitas Pendidikan di FKIP ULM

Sesuai surat edaran Rektor ULM Nomor 0181/UN8/LK.00.06/2022, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan baik oleh pengelola di tingkat program studi, jurusan, maupun fakultas diwajibkanmenggunakan Produk Dalam Negeri (PDN) sesuai ketentuan perundangan-undangan , diantaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mengamanatkan bahwa untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Rektor ULM juga meminta Dekan, pimpinan program pascasarjana, ketua UPT, ketua lembaga, kepala biro di lingkungan ULM agar merujuk laman resmi Kementerian Perindustrian sebagai acuan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

About the Author

You may also like these