SOSIALISASI PEMBUATAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TAHUN 2022

Sebagai sebuah upaya menyamakan persepsi tentang bagaimana pembuatan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2022 yang harus menyesuaikan dengan aturan Kementerian Keuangan terutama yang berkaitan dengan Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2022, FKIP ULM mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai hal tersebut pada Kamis, 17 Februari 2022 secara daring melalui aplikasi konferensi virtual Zoom. Kegiatan tersebut menghadirkan Bendahara  Pengeluaran Pembantu (BPP) FKIP ULM, Indra Nur Adhitya sebagai narasumber. Sebelumnya sebagai sebuah pendahuluan, bagian keuangan rektorat ULM juga mengadakan kegiatan sosialisasi serupa dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam sosialisasi yang disampaikan, terjadi sejumlah perubahan diantaranya dilakukannya penetapan akun atau kategori pengeluaran yang sifatnya tertutup dan sudah memiliki kode masing-masing sehingga tidak memungkinkan membuat kategori atau akun pengeluaran di luar itu. Akun atau kategori yang dimaksud seperti yang dijelaskan oleh Adhitya dalam sosialisasi ini adalah, belanja bahan, belanja barang non operasional lainnya, belanja jasa profesi, belanja perjalanan dinas dalam kota, belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota, belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja langganan daya dan jasa lainnya yang dimasukkan dalam jenis pertanggungjawaban melalui UP. Sementara itu jenis kategori yang dipertanggungjawabkan melalui LS adalah belanja honor output kegiatan, belanja perjalanan biasa, belanja modal peralatan dan mesin, belanja penambahan nilai gedung dan bangunan.

Istilah LS mengacu pada surat/ formulir atas jenis pengeluaran yang langsung dikeluarkan oleh pihak penyedia uang (bank atas persetujuan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)) setelah disetujui otoritas di tingkat satuan kerja (satker) ULM. Sedangkan UP mengacu pada surat/ formulir atas jenis pengeluaran di mana bendahara (BPP FKIP) diberikan uang persediaan oleh pihak penyedia uang untuk membiayai sejumlah pengeluaran dalam besaran tertentu yang telah ditentukan. Uang persediaan ini akan diberikan lagi untuk bisa digunakan jika uang persediaan yang ada sudah digunakan minimal 50%.

Dalam sosialisasi ini Adhitya juga menjelaskan perbedaan SBM tahun 2022 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pertama, fokus dari pertanggungjawaban keuangan tahun 2022 adalah lengkap dan rincinya surat pertanggungjawaban (SPJ) UP maupun LS. Laporan kegiatan lebih berfungsi untuk melengkapi surat pertanggungjawaban tersebut. Kedua, pencairan dana di awal sebelum kegiatan maksimal 60%, tidak 80% seperti tahun-tahun sebelumnya. Ketiga, bagi sesiapa yang mengikuti kegiatan seminar, pelatihan, dan kegiatan sejenis di luar kampus, dan atau di luar kota, wajib membekali diri dengan surat tugas dari fakultas, dan formulir SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas). Sebelumnya berkas-berkas tersebut tidak diwajibkan. Keempat, bantuan dana berupa luaran (output) seperti buku ajar atau buku referensi, jurnal, HaKI yang biasanya cuma harus melampirkan luaran yang dimaksud seperti buku, jurnal, atau sertifikat HaKI, sekarang harus juga melampirkan bukti pengeluaran yang berkait dengan proses pembuatan luaran.

Kelima, jika sebelumnya konsumsi hanya diberikan pada kegiatan luring yang pesertanya berasal dari luar satker ULM, maka tahun ini konsumsi bisa diberikan meski hanya ada peserta internal dari ULM. Keenam, Honor narasumber yang tahun sebelumnya hanya bisa diberikan pada narasumber di luar Kemdikbudristek, maka tahun ini narasumber yang berasal dari Kemdikbudristek dapat diberi honor kecuali narasumber dari dalam satker ULM. Terakhir, Ketujuh, pertanggungjawaban dana himpunan mahasiswa ditangani oleh prodi, dan terakhir, perubahan pada komponen kegiatan dapat dilakukan hanya jika sangat perlu dengan toleransi perubahan 10% dari rancangan awal.

About the Author

You may also like these